Pada
dasarnya audit investigative
timbul karena adanya
kebutuhan untuk memperoleh
bukti formal dalam
kaitannya dengan pengungkapan
kasus di bidang keuangan
yang ada hubungannya
dengan asfek hukum. Pengertian investigasi
sendiri menurut kamus
besar Bahasa Indonesia
adalah penyelidikan dengan
mencatat atau merekam
fakta – fakta; melakukan
peninjauan ,percobaan, dan
sebagainya dengan tujuan
untuk memperoleh jawaban
atas pertanyaan –pertanyaan (
tentang peristiwa , sifat, atau khasiat
suatu zat, dan sebagainya );
penyelidikan.
Secara garis
besar audit investigasi
mengandung 4 aspek
1.
Permasalahan yang
diperiksa
2.
Criteria peraturan
perundang- undangan dan ketentuan
lain yang berlaku
3.
Pengumpulan bukti
sesuai ketentuan hukum
4.
Pelaporan
Secara umum
tidak ada perbedaan
mendasar antara audit forensic dengan audit
investigasi , kecuali beberapa
bagian yang dapat
membedakan keduanya .
Perbedaannya adalah
,dasar kewenangan audit
invetigasi ada pada
organisasi / lembaga / unit
audit, misalnya audit internal, dewan komisaris / komite audit, atau
ketentuan lain yang dapat
menjadi dasar pemeriksaan.
Sedangkan dasar
kewenangan pada audit forensic
adalah KUHAP , yakni jika penyidik
menganggap perlu minta
bantuan pendapat ahli (
dalam hal ini auditor )
Misalnya untuk
menghitung kerugian yang
terjadi, menjadi saksi ahli
,dan sebagainya.
Dengan demikian pada
audit forensic , tanggung
jawab ada pada
individu auditor yang
bersangkutan ,yang dalam hal
ini bertindak sebagai
saksi ahli. Yang dipahami
disini bahwa peran
auditor ialah sebagai
saksi ahli ( yang
melakukan penyelidikan )
bukan penyidik yang
mempunyai kewenangan untuk
menyampaikan tuntutan hukum.
Secara lebih rinci , perbedaan- perbedaan antara
audit investigasi dengan
audit forensic dapat di lihat dari
berbagai aspek sebagai
berikut :
1.
Tanggungjawab pelaksanaan
Tanggungjawab audit
investigasi ada pada
unit audit,sedangkan
pada
audit forensic ada pada
pribadi auditor.
2.
Tujuan audit
Tujuan audit
investigasi ialah menindaklanjuti indikasi / temuan
kecurangan
pada audit sebelumnya,atau untuk
membuktikan
kebenaran brdasarkan
pengaduan . Sedangkan audit forensic
bertujuan
membantu penyidik dalam
pencarian bukti – bukti
dalam
suatu kegiatan hukum .
3.
Prosedur dan teknik
Prosedur dan teknik audit
investigasi mengacu pada
standar audit,
sedangkan audit
forensic mengacu
standar audit dan
kewenangan penyidik .Dengan demikian
auditor dapat
menggunakan
prosedur / teknik audit yang
lebih luas .
4.
Perencanaan dan
pelaksanaan
Dalam merencanakan
/ melaksanakan audit investigasi
auditor menggunakan skeptic
profeionalisme dan azas
praduga tak bersalah
( bahkan pendekatan kemitraan ). Dalam audit forensic
penyidik telah memperoleh
bukti awal bahwa
tersangka telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
5.
Tim pelaksana
dan persyaratan Auditor
Tim audit
investigasi sebaiknya adalah
tim yang mengaudit
sebelumnya,paling tidak salah
satu auditornya. Sedangkan dalam audit forensic
auditor tersebut akan
menjadi saksi ahli
di siding pengadilan .
6.
Pelaporan
Laporan audit
investigasi menetapkan siapa
yang terlibat atau
bertanggung jawab, dan ditandatangani kepala
unit audit ( satuan
pengawas intern ). Dalam laporan
audit forensic auditor berkewajiban
membuat menandatangani keterangan
ahli atas nama
auditor.
Instrumen audit
yang digunakan menurut
Carl. Bonass ( seminar on Fraud
and Forensic Investigation , Arthur Andersen ,Januari,2001) meliputi inspeksi, observasi , inquiri, konfirmasi,
wawancara, rekonsiliasi, penghitungan
ulang, pemeriksaan ke – authentikan , penelusuran, dan prosedur
analisis. Analisis forensic yang
dapat di lakukan , antara lain :
·
Analisis bukti – bukti
dokumen ( Analysis of documentation )
·
Analisis data / laporan computer ( Analysis of computer
data / information )
·
Analisis bukti
lisan (Analysis of oral evidence )
·
Analisis data
catatan akuntansi (Analysis of financial
records )
·
Identifikasi hal – hal
tertentu atau anomaly – anomaly yang perlu
dianalisis lebih lanjut
(Identification of
discrepancies or anomalies
in the evidence )
·
Identifikasi pola
hubungan antara kejadian / fakta / bukti ( Identification of patterns
and / or links
of events, facts, evidence )
·
Penyiapan laporan
hasil audit ( Preparation of
reports of the
findings )
TANGGUNGJAWAB AUDITOR
DETEKSI FRAUD
Fraud auditing
adalah merupakan proses
audit yang memfokuskan
pada keanehan / keganjilan
( sesuatu yang nampaknya
diluar kebiasaan kemudian
menelusuri dan mendalami
transaksi untuk merekonstruksi bagaimana
terjadinya dan apa
yang mengikuti transaksi
tersebut. Dalam fraud audit proses untuk
pengumpulan bukti audit
lebih focus pada
apakah fraud memang terjadi
dan jika maka
audit mengarah pada
pengumpulan bukti – bukti untuk
mengetahui dan membuktikan
siapa – siapa pelakunya ( yang
terlibat ) ,bagaimana fraud itu
terjadi ( modus operandinya ), dimana fraud terjadi , kapan terjadinya, hukum apa
yang dilanggar, berapa kerugian
yang diakibatkannya, siapa yang
di rugikan / di untungkan, dan
hal -hal lain
yang berkaitan dengan
bukti – bukti investigasi.
Sebetulnya peran penting
fraud auditor
adalah preventing fraud (mencegah ), detecting fraud (
mendeteksi ) , dan investigating fraud ( investigasi ) .Dalam perkembangannya investigasi
menjadi cabang tersendiri.
AUDIT E -
COMMERCE
Bidang audit
terhadap e- commerce merupakan kegiatan
jasa yang baru
bagi para auditor.
Menurut beberapa
hasil penelitian
,kekhawatiran masyarakat terhadap
resiko e- business / e – commerce ditekankan beberapa
hal,yaitu : perlunya
pengungkapan praktek bisnis , perlu keyakinan
atas keandalan transaksi ,dan perlindungan
atas informasi .
Audit terhadap
e- commerce merupakan
bidang yang spesifik , karena berbeda
dengan audit teknologi
informasi lain yang
bersifat “back -office system “ .E- commerce bersifat
‘’front- office system’’. Yang dimaksud
‘’back- office system ‘’
adalah system komputerisasi
adalah dukungan computer
atau teknologi informasi
dalam pengolahan data ,
jadi tidak terkait
langsung dengan layanan
kegiatan transaksi.
Sedangkan ‘’front-
office system’’ adalah
system berbasis teknologi
informasi yang langsung
berkaitan dengan transaction processing, atau layanan
ke pihak lain atau pelanggan
/ masyarakat.
Dalam e-business
/ e- commerce terjadi transaksi
antara individu – individu yang
tidak saling mengenal
(jumpa di dunia maya ). Apa yang
di tampilkan oleh suatu
website dapat menyesatkan .Apakah bisnis
ini Legal,apakah konsumen
yakin permintaannya akan dipenuhi
oleh penanggung jawab
website,apakah dapat menukarkan
barang bila ternyata
barang tidak sesuai pesanan,apakah ada
garansi, kapan jangka waktu
pengiriman , bagaimana
layanan purna jual, dan
lain -lain .Hal –hal perlu
diketahui sehingga perlu
diungkap kebiasaan berbisnis
entitas tersebut.
Dalam transaksi
secara elektronis yang
tanpa pengawasan memadai
sangatlah mudah untuk
merubah, menghilangkan, atau
menggandakan transaksi. Hal lain
yang penting adalah perlindungan
dan keamanan atas
informasi pribadi yang
dimasukkan ke dalam website
tersebut. Apa jadinya jikalau
informasi itu sampai
jatuh ke tangan yang
tidak bertanggungjawab.
Selain dari itu, bidang- bidang atau
kawasan yang rawan
adalah ancaman hackers,
crackers, dan viruses.
WEBTRUST
Sebagai jawaban
atas permasalahan tersebut,
maka dikembangkan suatu
program yang disebut
webtrust. Webtrust
adalah program yang
memberikan jaminan menyeluruh
terhadap bisnis yang
berbasis e- bisiness / e- commerce dengan membangun
kepercayaan dan keandalan
website tersebut. Program webtrust dikembangkan
AICPA dan CICA
sejak 1997 dan
hingga kini didukung
oleh organisasi profesi
akuntan di banyak Negara. Webtrust dikembangkan
dengan tujuan untuk
mengurangi kelemahan yang
ada pada system
e-business/ e- commerce dengan
assurance standard. Standar ini
terdiri dari tujuh pokok
penting : online privacy, business practices
and transaction integrity, security, non- repudiation,
confidentiality,availability,dan
customized disclousures.
Secara terinci
ke 7 assurance
standard tersebut dapat
diuraikan berikut :
1.
Online Privacy
Situs website
perlu mengungkapkan tentang
prinsip kerahasiaan dalam
melakukan transaksi. Sebagai konsekeunsinya situs
harus melakukan control
secara efektif terhadap
kerahasiaan informasi.
Perusahaan penanggungjawab situs
harus mengungkapkan bagaimana
informasi diperoleh, digunakan ,
bagaimana ‘’cookie’’ digunakan , dan sebagainya.
2.
Business practices
and transaction Integrity
Dalam proses
pengolahan transaksi, situs harus
memproses transaksi secara
lengkap,akurat dan sesuai
dengan informasi yang
disajikan.Situs harus juga
bertanggungjawab atas mutu
barang / jasa yang
akan diberikan ke
konsumen sesuai dengan
yang telah ditampilkan,waktu pengiriman, pembayaran , purna jual,
aturan tentang pembatalan
atau retur,dan sebagainya.
3.
Security
Penanggungjawab situs
harus melakukan pengamanan
yang ketat ( misalnya dengan
enskripsi data ),menjaga data
dari serangan virus, membuat prosedur penanganan
data dan perbaikannya jika terjadi
kerusakan, dan back-up,
menghindari penyalahgunaan atau
pemakaian informasi oleh
pihak yang tak
berwenang.
4.
Non - Repudiation
Situs harus
mengungkapkan system non – repudiation- nya, apakah sudah
melakukan pemeliharaan dan
pengawasan bukti- bukti transaksi
secara baik. Bukti- bukti
mungkin diperlukan di kemudian
hari untuk membuktikan
ada transaksi secara
elektronis.
5.
Confidentiality
Situs harus
mengungkapkan kerahasiaan dalam
transksi, melakukan control secara
terus menerus, menghindari akses
data oleh pihak
tidak berwenang, dan dapat
menunjukkan bahwa prosedur
yang dirancangnya sudah
memadai .
6.
Availability
Situs harus
menjamin system dan
data telah sesuai
dengan yang diungkapkan , harus terdapat
ketentuan mengenai term and
condition yang sesuai
secara legal dan
kontraktual, tersedia
prosedur yang diambil
jika terjadi bencana, dan
tersedianya hardware serta
software yang teruji
keandalannya.
7.
Customized disclosure
Situs harus
mengungkapkan hal – hal khusus
yang ada padanya.
Jadi dengan
demikian criteria pengamanan
transaksi yang diperlukan
pada suatu system e-business / e- commerce mencakup
:
a.Kriteria Non- repudiation
·
Bukti yang
dapat diakses dan
digunakan jika terjadi
klaim atas transaksi
·
Prosedur untuk
mengidentifikasi dan membuktikan
keaslian pengguna
·
Kontrol terhadap
bukti persetujuan pihak
lain dalam transaksi
on-line
·
Perlindungan dari
pihak – pihak yang tidak
berkepentingan
·
Identifikasi siapa
yang bertanggungjawab jika
terjadi kesalahan dalam
transaksi.
b.Kriteria Security
·
Kebijakan keamanan
diungkapkan dan telah
terbukti teruji
·
Akses ke dalam
system dibatasi hanya
untuk pengguna yang
berwenang
·
Prosedur dan
rencana perbaikan telah
disiapkan dan dapat
bekerja dengan baik
·
Penggunaan teknologi
pengacakan ( encryption technology )
·
Tersedianya system
back – up yang memadai .
c.Kriteria Confidentiality
·
Keamanan dalam
perpindahan , mengumpulkan
dan distribusi informasi
yang rahasia sudah
mencukupi.
·
Adanya prosedur
dalam menangani kebocoran
rahasia.
·
Adanya system
cadangan atau back-up
yang tersimpan ditempat
yang aman.
d. Kriteria Availability
·
Term and
condition untuk mengakses
pusat data
·
Peraturan dan Kebijaksanaan yang sesuai
dengan perjanjian legal
dan kontraktual.
·
Adanya rencana
perbaikan yang memadai
jika terjadi bencana
atau untuk mengurangi
gangguan.
·
Adanya perangkat
keras dan perangkat
lunak yang telah
diuji keandalannya.
e. Kriteria Customized Disclosure
·
Jumlah ‘hit’ atau
pengunjung situs tersebut
untuk periode tertentu
·
Pengakuan sebagai
yang ter….’’kami adalah
situs pencari terbesar di
USA, seperti dilaporkan oleh….’’
·
Kami adalah
toko buku on-line
terbesar di USA , hasil
survey
Mau Duduk Santai , MAin Game Dapet Duit?modal sedikit bisa menang hingga jutaan rupiah loh
BalasHapusYuk gabung di BOLAPELANGI. banyak bonus nya
Bonus Cashback Sportbook Mingguan
Bonus Cashback Slot Mingguan Hingga
Bonus Rollingan Casino
Bonus Refferal
DAN TERSEDIA SLOT YANG GAMPANG MENANG JUGA LOH,
Dicoba Hoki Nya Di BOLAPELANGI
WITHDRAW Berapapun Dibayar, Minimal Deposit Hanya 50RB
Minimal WD 50rb yuk gabung sekarang juga,
yang ingin gabung bisa chat WA : +6282143134681
Atau Bisa ke Link Nya langsung : WWW.ATMPELANGI.NET